𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐋𝐏𝐒𝐊

| oleh -55x Dilihat

JAKARTA, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai sinergisitas tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Kegiatan penandatanganan yang penuh makna ini berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025) lalu.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili dalam penyerahannya oleh Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.

Penandatanganan ini menjadi landasan penting yang memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama LPSK dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Petugas KPPS Lapas Binjai Ikuti Bimtek

Melalui kesepakatan yang dibuat, Pemkab Simalungun dan LPSK RI berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui berbagai upaya. Antara lain, integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.

Kolaborasi ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah yang ada, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencerminkan upaya bersama dalam membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah agar setiap saksi dan korban tindak pidana dapat memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Wesly Pukul Beduk Tanda Dimulainya MTQN ke-57 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Pertemuan penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan; dan Ketua Tim Kerjasama, Achmad Soleh.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan memastikan pemenuhan hak saksi serta korban terlaksana secara optimal.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.(Rls/02)