14 Orang Telah Diperiksa Kejari Sianțar Terkait Dugaan Mark Up Klaim BPJS Kesehatan RS Efarina

| oleh -38x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah memeriksa sebanyak 14 orang terkait dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Efarina di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.

Kasi Intel Kejari Sianțar Hery Pardamean Situmorang didampingi Kasubsi II Lamhot Siburian, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 11.30 wib, membenarkan bahwa Kejari sedang mendalami mark up klaim BPJS Kesehatan RS efarina.

“Pidana Khusus sudah meminta keterangan 14 orang dan saat ini tahap penyelidikan. Tinggal mengkerucutkan siapa yang bertanggungjawab,” sebutnya.

14 tersebut dikatakannya terdiri dari 4 dari Efarina, 8 orang dari BPJS dan 2 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Penyelidikan dilakukan karena ada pengaduan dan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah ke korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pjs. Wali Kota Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024 Polres Siantar

Lanjutnya, pengaduan berdasarkan Klaim BPJS Kesehatan dari tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan dengan model sampling, karena tidak bisa semua pasien dari 2023-2024 diperiksa.

Dari 2 pasien yang diperiksa di Intel bahwa pasien tidak menerima hasil rekam medik perawatan di RS Efarina. “Dari dua pasien yang diperiksa Intel, ada dugaan mark up layanan kesehatan. Ada indikasi manipulasi data terkait rawat inap, obat, dokter dan fasilitas kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Update Hasil Pilpres AS 2024: Trump Kantongi 266 Electoral College

Data yang diserahkan pelapor dikatakan sedang dieksaminasi ke data aplikasi yang ada di sistem BPJS. Karena klaim BPJS pakai digital bukan manual. “BPJS merupakan program presiden, sehingga banyak yang mengawasi. Saat ini kerugian tingkat nasional mencapai Rp300 miliar. KPK sendiri sedang memantau soal BPJ ini,” jelasnya.

Saat ini dikatakannya, pihak pidsus
sedang mengumpulkan bukti apakah ada kerjasama oknum rumah sakit dengan oknum BPJS. Pihak kejaksaan juga akan meminta keterangan dari ahli digital, ahli IDI, BPJS Kesehatan dan ahli keuangan. (Red)