KARO, (HarianSumut)
Kepala SMP Negeri 2 Juhar Dameria Br Ginting diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Pemerintah guna membiayai untuk pembelajaran serta Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Bantuan operasional sekolah yang diterima kepala sekolah tersebu cukup besar, akan tetapi kerusakan ringan seperti kaca jendela pecah maupun asbes sudah bolong tampak tak diperbaiki. Padahal dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kerusakan ringan gedung sekolah.
Sesuai petunjuk teknis penggunaannya, dana BOS dapat diperuntukkan untuk kepentingan kegiatan sekolah, termasuk gaji Guru honorer dan pembelian alat-alat siswa belajar serta buku dan pembayaran listrik hingga biaya kerusakan ringan gedung sekolah.
Amatan di lokasi, Selasa (17/3/2026) kondisi kaca jendela ruang Kelas dan Asbes yang bolong dan tak kunjung diperbaiki, penggunaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran.
Padahal dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah Dameria Br Ginting, selama empat tahun menjabat berkisar Rp 4,400000 (Empat ratus juta, empat ratus ribu rupiah) Namun. seberapa kerusakan kaca jendela ruang kelas siswa dan Asbes berlobang tak diperbaiki.
Terkait kaca jendela ruang Kelas dan Abes bolong yang tak kunjung diperbaiki, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo diminta melakukan pemeriksaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah di SMPN 2 Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Sumut. (JG/Red)





