Layanan Internet Rumah Ilegal Kian Marak, LSM Kerista Minta Pemerintah Lakukan Penertiban

| oleh -111x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Layanan Internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal kian marak di Kabupaten Simalungun. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Huta Bayu Raja, setidaknya sekitar 800 lebih sambungan ke rumah-rumah telah terpasang.

Harga layanan yang lebih murah dan keengganan berlangganan layanan seluler menjadi alasan pengguna memakai jasa RT/RW Net ilegal ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah) S Parulian Panjaitan, Selasa (8/7/2025). Parulian sangat menyayangkan ketidak tegaskan pemerintah dalam mengawasi dan menindak usaha-usaha ilegal yang sudah menjadi rahasia umum alias semua orang sudah tahu.

Seperti halnya PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG (Tower Bersama Group), yang bebas melakukan pemasangan jaringan internet tanpa izin ke rumah-rumah warga.

Baca Juga:  GAB-SU Tuntut ASN Batu Bara Bersikap Netral Dalam Pilkada

Menurut Parulian, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin atau tupoksi penyambungan ke rumah-rumah melainkan sebatas penyedia jaringan optik ke terminal box.

“Selanjutnya menjadi tupoksi pihak maupun rekanan yang memiliki izin badan usaha penyambung jaringan ke rumah-rumah,” ujar Parulian.

Dengan tidak adanya izin tersebut, perusahaan ini diduga telah merugikan keuangan negara karena dipastikan tidak membayar pajak penghasilan.

LSM Kerista meminta pemerintah melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah seharusnya memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, LSM Kerista meminta agar pemerintah melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Pembahasan Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idul Fitri 1446 H

Selain melakukan penertiban, jika perusahaan dimaksud tidak mengindahkan, LSM Kerista juga meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang memiliki kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.

Ketika Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun melalui Kabid terkait Agus Sinaga, ditanyakan apakah PT. PBG dan PT. IForte sudah ada mengurus rekomtek untuk penanaman tiang jaringan internet tersebut, Agus mengatakan akan segera mencek karena masih berada di lapangan.

“Nanti kuchek ya, kebetulan aku lagi di lapangan,” ujar Agus melalui pesan WA.

Sementara pihak PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG hingga saat ini belum dapat dimintai tanggapannya. (Red)