Skandal PLN Binjai, Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta

| oleh -43x Dilihat

BINJAI, (HarianSumut)

Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit. Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.

Yang lebih mengejutkan, cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat, jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta. Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut, mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat. Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Baca Juga:  Australia Sahkan UU, Pegawai Boleh Tolak Instruksi di Luar Jam Kerja

“Banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan,” terang Rd, Rabu (9/7/2025).

Sementara Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu, menyatakan bahwa perbuatan itu hanya oknum saja, dan berjanji akan menyelediki kasus ini. Jika benar terbukti oknum tersebut akan ditindak.

Ironisnya, penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama, masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual.

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

Baca Juga:  Miris, Berbagai Postingan FB Kritik Sajian Menu MBG di Tapanuli Utara

Aparat penegak hukum (APH) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melanggar hukum dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi.

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama Rd, seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon dengan megatakan agar dinaikkan saja beritanya. Seraya menantang kalau dinaikkan nantinya akan mencari redaksi media yang menaikkan beritanya untuk membuat hak sanggahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan Rd telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia.  (Tim/Red)