Korupsi Uang Parkir, Tersangka Kadishub Siantar Diamankan Polres

| oleh -225x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Drs. Julham Situmorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir, curhat pada media sosial Facebooknya.

Julham menyebut bahwa dirinya tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut diminta oleh oknum Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, agar kasus dugaan pungli retribusi parkir di RS Vita Insani dihentikan.

Ia mengklaim setoran retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah dan disertai bukti resmi. Julham juga menyebut ada aliran dana dari rumah sakit yang diterima oleh beberapa oknum penyidik lain, dan bahwa pernyataan tersebut sempat tertulis dalam BAP, namun kemudian diminta untuk dihapus.

Dalam unggahan Facebook-nya, Julham menyebut bahwa Kepala Dispenda Pematangsiantar, Arie Sembiring, diduga ikut berperan mentransfer dana ke pihak Polres yang kemudian dijadikan barang bukti tanpa keputusan pengadilan.

“Saya sampaikan ini karena saya tidak ingin menjadi ASN yang korup,” tulis Julham.

Baca Juga:  Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

Dalam akunnnya Ia pun memohon kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk memeriksa ulang kasus ini dan memastikan keadilannya.

Sementara Kapolres Pematangsiantar  AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Senin (28/7/2025) membenarkan pihaknya telah memerintahkan anggota untuk membawa tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Julham Situmorang yang kini masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dan kini diamankan di Polres Pematangsiantar.

“Julham kita amankan setelah melayangkan surat pemanggilan kedua, hingga anggota kita perintahkan membawa tersangka untuk disampaikan ke pihak Kejaksaan,” sebut Kapolres.

Terkait curhatan Julham dalam akun Facebooknya yang menyebut pihak Polres telah berusaha memerasnya Rp 200 juta dengan kesepakan kasus tersebut diselesaikan pada Inspektorat Pematangsiantar saja, Kapolres mengatakan sah-sah saja, setiap orang buat curhatan pada media sosialnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hal tersebut langsung ditanyakan kepada anggota yang disebut dalam akun Julham.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha

Julham ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait izin penutupan dan pemanfaatan area parkir tepi jalan umum oleh salah satu rumah sakit swasta di kota Pematangsiantar.

“Benar sudah ditahan. Tadi pagi anggota mengetahui keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar,” sebut AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.

Kapolres menjelaskan kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 Juli 2025.

“Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 Juli 2025. Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, namun Julham tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Julham terjerat Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)