Polisi Tangkap Ketua RT & RW di Tangerang Gegara Peras Proyek SMP

| oleh -51x Dilihat
Screenshot

TANGERANG, (HarianSumut)

Polresta Tangerang menangkap Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) buntut aksinya memeras pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan aksi pemerasan bermula saat korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” kata Indra Waspada dalam keterangannya, Sabtu (2/8).

Indra menyebut saat itu korban sempat menolak permintaan Ketua RT dan Ketua RW tersebut. Singkat cerita, korban akhirnya menyanggupi untuk membayar uang sebesar Rp15 juta.

Baca Juga:  FGD RPPLH Tapanuli Utara Tahun 2025: Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Namun kedua pelaku menolak dan meminta Rp30 juta. Keduanya juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya.

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Baca Juga:  Polri Salurkan 5.000 Paket MBG Untuk Masyarakat Lombok Tengah

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Indra menegaskan Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan.

Karenanya, kata dia, pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya. (CNN/Red)