Ternyata di Dinas Kesehatan Simalungun Yang Diperbolehkan Masuk Hanya Karyawan

| oleh -123x Dilihat
Screenshot

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Serasa memasuki lingkungan Perusahaan dengan aturan-aturan yang serba selektif dalam memilah-milah siapa saja yang diperkenankan memasuki areal/lingkungan perusahaan dengan memajangkan plakat atau tulisan yang berisikan “Selain Karyawan, Dilarang Masuk”.

Anehnya, Selasa (5/8/2025) hal demikian terjadi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Oknum yang katanya sebagai piket dengan nada sedikit memancing emosi mengatakan bahwa setiap tamu harus taat akan tulisan yang tertera diatas pintu masuk kantor tersebut yang bunyinya sama dengan dengan yang tertulis pada plakat perusahaan.

Baca Juga:  Kebobolan Serangan Iran dan Hizbullah, Israel 'Kekurangan' Rudal Pertahanan Udara

Saat ditanya sikapnya yang berlagak satpam itu, oknum piket tersebut mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi kehilangan barang-barang di dinas dimaksud.

Mengingat Kantor tersebut merupakan tempat pelayanan publik dan juga sebagai aset negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun yang diisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jelas-jelas bukan dalam sebutan “Karyawan” seperti halnya dalam sebuah perusahaan.

Baca Juga:  Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Samosir Tanam Padi Gogo di Sitaotao

Diminta kepada Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing untuk menertibkan tulisan-tulisan yang dianggap sebagai penghalang fungsi  pelayanan publik pada Dinas di lingkungan Pemkab Simalungun.

Saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait penggunaan tulisan “Selain Karyawan, Dilarang Masuk” tersebut, Roganda Sihombing menyebut akan menyampaikan ke Kadis Kesehatan untuk menertibkannya.

“Segera kita sampaikan ke Kadisnya, agar ditertibkan,” sebut Roganda. (Tim/Red)