SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Jln Pemasyarakatan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (17/8/2025) melaksanakan upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain itu, dilakukan juga pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan.
Acara yang berlangsung khidmat di halaman Lapas ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Bapak Pujiono Selamet. Turut hadir perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Simalungun Bapak Benni Gusman Sinaga serta para pejabat struktural dan staf Lapas.
“Remisi ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana,” ujar Kalapas dalam sambutannya dan berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
Data Penerima Remisi berdasarkan data yang dihimpun, total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi pada tahun ini berjumlah 872 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Remisi Umum I sebanyak 858 orang
Remisi Umum II sebanyak 14 orang
Sementara narapidana RU II yang langsung bebas 3 orang.
Remisi Dasawarsa I sebanyak 880 orang.
Remisi Dasawarsa II sebanyak 16 orang.
Revisi Dasawarsa pidana denda I sebanyak 29 orang.
Revisi Dasawarsa denda II sebanyak 13 orang.
Jumlah total : sebanyak 938 orang,
Sementara jumlah narapidana yang bebas karena memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 7 orang. Momen kebebasan ini disambut haru oleh narapidana dan keluarga yang hadir.
Sementara dalam sambutanya Wakil Bupati Simalungun Benni Gusman Sinaga berpesan kepada para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.
“Gunakanlah kesempatan ini untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermanfaat. Hindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jadilah duta-duta perubahan yang dapat menginspirasi lingkungan sekitar,” pesan Wabup.
Acara penyerahan remisi ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara pejabat Lapas, perwakilan Forkopimda, serta para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. (Red)





