Notaris Dr. Henry Sinaga, Surati Walikota Pematangsiantar Terkait Janji Membatalkan Kenaikan NJOP 1.000 persen

| oleh -340x Dilihat
Screenshot

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Pasca ditandatanganinya Pakta Integritas oleh Walikota Pematangsiantar, Senin, 1 September 2025 yang salah satu isinya adalah janji atau komitmen Walikota Pematangsiantar untuk membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen.

Notaris Dr Henry Sinaga melayangkan surat kepada Walikota, Senin (8/9/2025), yang isinya memohon informasi apakah Walikota sudah membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen itu atau belum, sembari memohon salinan atau fotokopi, apabila sudah dibatalkan.

Baca Juga:  Ny Liswati Ikut Bikin Sambal dan Masak Nasi Goreng di Roadshow Akademi ABC

Dr Henry Sinaga dalam siaran persnya mengatakan bahwa surat yang dilayangkannya itu adalah salah satu upaya yang dilakukannya dalam rangka mengawal pelaksanaan janji Walikota tersebut yang merupakan tuntutan rakyat Siantar yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, Senin, 1 September 2025 yang lalu.

Surat itu juga ditembuskan kepada seluruh rakyat Siantar lewat media massa melalui para jurnalis dan berjanji akan tetap mengawal pelaksanaan janji tersebut.

Baca Juga:  Polda Sumut Gelar Doa Bersama, Satukan Hati dalam Kebhinekaan untuk Kebaikan Bangsa

“Saya akan terus mengawal pelaksanaan janji Walikota untuk membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen ini dan melaporkannya kepada seluruh rakyat Siantar lewat rekan-rekan para sahabat jurnalis,” kata Henry menutup siaran persnya. (Red)