Pemko Akan Batalkan Kenaikan NJOP 1.000 Persen Tunggu Konsultasi dengan Mendagri

| oleh -181x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Dr. Henry Sinaga, memenuhi undangan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berdialog terkait tindak lanjut suratnya yang meminta informasi terkait pelaksanaan janji Walikota Pematangsiantar untuk membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen.

Dialog diselenggarakan Senin, 15 September 2025, Pukul 09.00 WIB, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, demikian disampaikan Dr Henry Sinaga lewat siaran persnya.

Dalam dialog tersebut, Sekda menyampaikan informasi kepada Dr Henry bahwa Pemko Siantar akan mencabut Keputusan Walikota terkait kenaikan NJOP 1.000 persen setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Atas permintaan Dr. Henry, Sekda berjanji akan menyampaikan informasi tersebut secara tertulis kepada Dr. Henry.

Baca Juga:  Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah, Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

Terkait pencabutan Keputusan Walikota, Dr. Henry meminta agar pencabutan dilakukan sampai tahun 2021, karena kenaikan NJOP 1.000 persen dimulai sejak tahun 2021, artinya perubahan NJOP harus merujuk kepada NJOP tahun 2020.

Jika pencabutan hanya dilakukan tahun 2024 saja, maka tidak akan berpengaruh signifikan, karena NJOP tahun 2024 sudah mengalami kenaikan yang tinggi akibat kenaikan NJOP tahun 2021.

Dr. Henry juga menyampaikan akan tetap mengawal janji Pemko Pematangsiantar ini dan akan tetap mempersoalkannya apabila pencabutan Keputusan Walikota tersebut masih memberatkan dan meresahkan masyarakat Siantar.

Baca Juga:  Hari Ketiga Temu Pamit Bupati Asahan di Beberapa Kecamatan

Menurut Dr Henry Sinaga, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembayaran BPHTB dan kendala-kendala lainnya yang sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Sekda menanggapi persoalan tersebut dengan sangat antusias dan berjanji akan segera menindaklanjuti, seraya memohon agar setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepadanya lewat nomor kontaknya,” ujar Dr Henry Sinaga.

Dalam dialog tersebut Dr.Henry Sinaga, didampingi oleh unsur Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, Yenny Nainggolan, M.Iqbal dan dan David Yamin, sedangkan Sekda didampingi staf Bagian Hukum. (Red)