SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menyita 6 paket narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) dalam operasi anti narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (17/9/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penyitaan 6 paket sabu ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. “Keberhasilan menyita 6 paket narkotika jenis sabu ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Polsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi dimulai berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan Irma Adelia. “Pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan awal mula operasi.
Merespons informasi tersebut, KOMPOL Asmon Bufitra langsung mengerahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan. “Saya memerintahkan Kepala Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP guna memverifikasi informasi yang diterima,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tim operasi tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIB dan langsung mengamati situasi di depan kontrakan yang menjadi target operasi. “Sesampainya di TKP, petugas melihat dua orang berada di teras rumah kontrakan Irma Adelia, dengan seorang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BK 4588 TBP,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menggambarkan situasi awal.
Ketika menyadari kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dari lokasi. “Melihat petugas datang, dua orang tersebut berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra melaporkan hasil penangkapan.
Tersangka Hamdan Yuafi, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya mengaku hanya sedang memarkirkan sepeda motor. “Tersangka berusaha menyangkal dengan mengaku hanya memarkirkan kendaraan, namun perilaku mencurigakannya mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil yang mengejutkan. “Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan barang bukti utama.
Selain 6 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. “Tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan untuk menyimpan narkotika, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu sebagai alat komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci seluruh barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh 6 paket sabu tersebut dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri saat operasi. “Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan 6 paket sabu kepada konsumen baik melalui handphone maupun secara langsung,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Modus operasi tersangka cukup sistematis dengan sistem bagi hasil yang jelas. “Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual, sehingga dari 6 paket yang diamankan, dia berpotensi meraup keuntungan Rp 60.000,” ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.
Dalam operasi penyitaan 6 paket sabu ini, petugas juga mengamankan dua orang saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto untuk dimintai keterangan. “Kedua saksi ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap jaringan peredaran 6 paket sabu serta narkotika lainnya,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tersangka beserta 6 paket sabu dan barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun. “Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya, mengingat 6 paket sabu ini kemungkinan besar bukan keseluruhan dari jaringan yang ada,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menegaskan rencana pengembangan.
Keberhasilan Polres Simalungun menyita 6 paket sabu ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Operasi penyitaan 6 paket sabu ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya. (Red)





