MEDAN, (HarianSumut)
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana berbeda sepanjang Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka ditangkap dari berbagai kasus mulai pencurian hingga penipuan dan penggelapan.
Kegiatan rilis kasus digelar di Mako Polsek Delitua, Rabu (29/10/2025) sore. Press release dipimpin Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH, Panit Opsnal Reskrim Ipda A. Sembiring, SH, dan Ps. Kasi Humas Bripka Bobby Siahaan.
Kompol Simbolon menyebutkan, tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan serta penipuan dan penggelapan. “Seluruh pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Rincian Kasus
Kasus pertama, polisi mengamankan Muhammad Rivaldy alias Rahmad (30) yang mencuri kotak infak berisi uang tunai Rp330.000 di Masjid Nurus Salam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, pada 8 Oktober 2025.
Kasus kedua, Mhd. Adlan alias Adan (37) ditangkap karena melakukan pencurian di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Polisi menyita barang bukti berupa jaket dan sandal.
Kasus ketiga, Mifatul Faisal Dalimunthe (18) diamankan usai melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban di Jalan Eka Warni, Gedung Johor.
Selanjutnya, Selamet Hariadi (45) ditangkap atas kasus pencurian dua kendaraan sekaligus, yaitu satu unit becak bermotor Shogun dan satu unit Mio Soul di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 16 Oktober 2025.
Kasus kelima, seorang pemulung bernama Sugianto alias Anto (51) mencuri 30 kilogram potongan besi di bengkel las milik Johanes Rejeki Siboro di Jalan Kesehatan, Deli Tua Timur.
Kasus keenam, dua pelaku Muhammad Syaputra (36) dan Muhammad Ade Rizky (33) mencuri satu set jerjak besi penutup saluran air sepanjang enam meter di Jalan Karya Tani, Pangkalan Mansyur.
Terakhir, M. Arif (40) ditangkap atas pencurian barang rumah tangga berupa sepeda anak-anak, karpet, dan dua sarang kipas angin di Jalan B. Zein Hamid, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, pada 26 Oktober 2025.
Kompol PS. Simbolon menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Delitua. “Kami akan terus menegakkan hukum dengan tegas, sesuai arahan pimpinan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dalam memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan. (Red)





