Anggota DPRD Deli Serdang Periode 2024-2029 Dilantik

| oleh -8x Dilihat

DELI SERDANG, (HarianSumut)

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas Tarigan SH MH melantik 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (14/10/2024).

Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengingatkan, terdapat dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang.

Baca Juga:  Pematang Raya Gempar, “RHS - AZI Pilihan Untuk Simalungun” Bergema

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilihan Umum yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. (Red)