Tiang Internet Hancurkan Estetika Kota Siantar, PUTR Dibayar Berapa?

| oleh -62x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Kota Pematangsiantar kini tampak semrawut akibat maraknya pemasangan tiang milik provider layanan internet (WiFi) di berbagai titik tanpa penataan yang jelas. Warga pun geram dan menilai pemerintah kota seolah tutup mata terhadap persoalan ini.

Sejumlah tiang jaringan internet milik provider swasta terlihat berdiri di tepi jalan, di depan rumah warga, bahkan dekat dengan fasilitas umum tanpa sosialisasi maupun izin lingkungan. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Tiangnya tiba-tiba sudah berdiri. Tidak ada sosialisasi atau izin dari lingkungan. Kalau roboh atau korsleting, kami yang kena dampaknya,” ujar Ucok (38), warga Kelurahan Tomuan, Jumat (7/11).

Diduga, bebasnya pemasangan tiang tersebut disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mengatur mekanisme, tata letak, standar keamanan, serta izin pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

LSM Kerista Sumut: Aktivitas Ilegal dan Berpotensi Korupsi

Ketua DPD LSM Kerista Sumut, P. Panjaitan, menegaskan bahwa pemasangan kabel dan tiang jaringan internet di tiang listrik milik PT PLN (Persero), tiang Telkom, serta di atas tanah dan fasilitas negara tanpa izin resmi merupakan aktivitas ilegal.

Baca Juga:  25 Kepala Desa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Bupati Samosir Minta Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kegiatan pemasangan jaringan internet di tiang listrik dan fasilitas negara tanpa izin tidak hanya melanggar aturan teknis, tapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset milik negara.

Kalau tidak ada setoran pajak ke negara, itu sudah berpotensi korupsi,” tegas Panjaitan, Sabtu (8/11/2025).

Dinas PUTR selaku yang menerbitkan rekomtek penanaman tiang tersebut harus bertanggungjawab atau malah sudah terima siap dari masing-masing-masing provider. Ia menyebut tindakan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan izin pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, yang melarang pemanfaatan jaringan listrik tanpa izin.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur larangan penggunaan tanah negara tanpa izin.

Baca Juga:  Bupati Asahan Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Parulian juga menuding Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar terkesan melakukan pembiaran.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Fasilitas negara tidak boleh digunakan seenaknya tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada negara,” ujarnya.

DPRD: Perda Masih Dikaji, Tahun Depan Kena Retribusi

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin Siahaan, mengakui bahwa regulasi terkait retribusi dan tata kelola pemasangan jaringan internet masih dalam tahap pengkajian.

“Perda masih dikaji. Tahun ini provider melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan memberikan sekitar Rp1,2 miliar kepada pemerintah kota. Tahun depan, semua jaringan internet akan dikenakan retribusi resmi,” kata Erwin.

Sementara itu Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapp belum membalas pesan  yang dilayangkan wartawan. (Tim/Red)