PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, mengundang Notaris Dr Henry Sinaga terkait akan dilaksanakannya peninjauan serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar. Menurut Pemko, peninjauan serta pendetailan ZNT tersebut mengacu pada hasil kesimpulan dan kesepakatan rapat bersama yang diadakan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 yang lalu.
Undangan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 03 Desember 2025, jam 13.00 WIB di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jl. Merdeka No. 6 Kota Pematangsiantar. Menurut Dr Henry Sinaga dalam siaran persnya,
Undangan tertanggal 27 November 2025, dengan nomor: 025/900.1.13.1/9112/XI-2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, diterimanya pada Senin, 1 Desember 2025 dan menyatakan siap untuk menghadirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemko Siantar akan meninjau ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan 1.000 persen. Pemko juga telah mengalokasikan Rp. 1 Miliar untuk peninjauan ulang tersebut. Keputusan melakukan peninjauan ulang itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dalam Rapat Hasil Audiensi dan Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait tuntutan Pembatalan NJOP di Kota Pematangsiantar di Ruang Data Balaikota, Jumat, 31/10/2025 yang juga dihadiri oleh Dr. Henry Sinaga.
Terkait peninjauan ulang tersebut Dr Henry Sinaga meminta agar prosesnya melibatkan seluruh stakeholder (pihak-pihak yang berkepentingan), antara lain developer (pengembang), pihak perbankan, Kantor Pertanahan (BPN), pejabat lelang, notaris dan PPAT, kantor jasa penilai publik (KJPP), dan lainnya. (Red)





