SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., berhasil membongkar sindikat pencurian tabung gas yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi spektakuler di Medan, tim berhasil mengamankan 4 pelaku beserta 112 tabung gas hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai di Aula Andar Siahaan, Markas Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu sore (3/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, menjelaskan bahwa ini adalah hasil kerja keras tim Laser Sat Reskrim. “Pak Kasat Reskrim memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Ini adalah prestasi luar biasa karena berhasil mengungkap kejahatan lintas wilayah,” ujar Verry Purba.
Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang, S.H., dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, penyiaran, dan daring, menjelaskan detail pengungkapan kasus. “Kami berhasil mengungkap 4 kasus pencurian yang terjadi di 3 wilayah berbeda: Polsek Dolok Panribuan, Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Purba,” ungkap Kasat Reskrim membuka penjelasan.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di warung milik Ogi Samuel Damanik di Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku mencuri 2 jerigen kosong ukuran 20 kg dan 8 tabung gas berisi ukuran 3 kg.
“Kasus kedua terjadi Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Korban Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong ukuran 3 kg dan 3 jerigen berisi minyak goreng curah,” kata Kasat Reskrim merinci.
Kasus ketiga yang paling besar terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta. “Korban Klara Rasinta Br. Ginting kehilangan 10 tabung gas, 1 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp 10 juta,” ucap Kasat Reskrim dengan serius.
Kasus keempat terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 01.20 WIB di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing di Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba. Pelaku mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jerigen minyak goreng curah sebanyak 50 liter.
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan modus operandi pelaku yang terorganisir. “Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pickup Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual,” ungkap Ipda Bilson.
Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, yang memimpin tim Laser di lapangan, menceritakan kronologi penangkapan yang dramatis. “Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka utama Josua Situmorang berada di Medan. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Iptu Ivan Roni Purba.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. “Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku sekaligus beserta barang bukti,” ucap Iptu Ivan bangga.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Josua Situmorang (32 tahun) dari Humbang Hasundutan, Dearma Situngkir (34 tahun) dari Samosir, Zul Pasaribu (50 tahun) dari Medan, dan Franciscus Fiber Silaen (39 tahun) dari Medan yang berperan sebagai penadah. “Masih ada 2 pelaku lain yang sedang kami buru, yaitu Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak: 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam Nopol BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, 1 unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, 1 unit handphone Poco C71, dan 1 buah gunting besi warna orange.
“Ketiga tersangka pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim menjelaskan jerat hukum.
Kasat Reskrim mengapresiasi kerja keras tim Laser Sat Reskrim yang bekerja tanpa henti. “Ini adalah bukti keseriusan kami memberantas kejahatan. Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron,” ungkap AKP Herison Manulang tegas.
Para korban yang hadir dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun. “Alhamdulillah, barang saya kembali. Terima kasih kepada Pak Kasat dan jajaran yang sudah bekerja keras,” kata salah seorang korban.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Kami sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera memproses perkara ini ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim menutup konferensi pers. (Red)





