Fakta Baru dari Dokumen Kejaksaan: Pendidikan Chairuddin Lubis Tercatat Tingkat SMP

| oleh -95x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Isu terkait penggunaan ijazah Paket C oleh salah satu anggota DPRD Kota Pematangsiantar berinisial CL kembali mencuat dan memasuki fase yang lebih serius. Informasi yang dihimpun redaksi dari sumber yang dinilai kredibel menyebutkan bahwa data pendidikan CL sesungguhnya hanya tercatat hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Temuan ini kembali diperbincangkan setelah sumber tersebut mempertanyakan keabsahan dokumen pemanggilan resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Dairi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, di mana CL diminta hadir sebagai saksi.

Dalam dokumen pemanggilan tersebut, yang diketahui diterbitkan pada 26 Februari 2024 dan diperbarui pada 17 April 2024, tercantum bahwa tingkat pendidikan terakhir CL adalah SMP. Sumber internal yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa data dalam surat itu selaras dengan informasi administratif yang digunakan selama proses pemeriksaan. Sumber yang sama juga menegaskan bahwa keterangan pendidikan tersebut turut dicantumkan CL dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar, Gusmiyadi, S.E., ketika informasi mengenai pendidikan CL ditanyakan oleh sumber terpisah, dikabarkan merespons singkat bahwa terkait hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Saya rasa ini sebaiknya tanya yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi selaku ketua ANAK MUDA BERGERAK SIANTAR–SIMALUNGUN menilai bahwa persoalan ijazah Paket C milik Chairuddin Lubis yang diduga kuat bermasalah harus mendapatkan perhatian serius dari Partai Gerindra Sumatera Utara maupun DPP Partai Gerindra di Jakarta. Ia menilai persoalan ini telah mencoreng integritas partai dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Gerindra di Pematangsiantar.

Baca Juga:  Puluhan Pensiunan Lakukan Aksi Damai, Region Head PTPN 1 Regional 1 Akan Bawa Tuntutan ke Holding

“Kami sangat berharap agar Partai Gerindra Sumut dan DPP Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ijazah Paket C milik Chairuddin Lubis tersebut dan segera mengevaluasi saudara Gusmiyadi selaku ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar karena seolah-olah menutupi persoalan ini,” ujarnya.

Ahmad Fauzi juga berharap agar Gusmiyadi segera diganti sebagai ketua DPC Partai Gerindra karena dianggap tidak mampu memimpin partai dan terkesan membela CL dalam berbagai pemberitaan. “Kami juga sangat berharap agar bapak Prabowo Subianto dan DPD Gerindra Sumatera Utara segera mengganti Gusmiyadi dari posisi ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar karena kami anggap tidak memiliki kemampuan memajukan Partai Gerindra di Kota Pematangsiantar dan sepertinya selalu terkesan pasang badan di berbagai media untuk membackup saudara Chairuddin Lubis dari cecaran rekan-rekan insan pers di Siantar,” tutupnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ramai dibicarakan publik, Ahmad Fauzi menambahkan bahwa isu tersebut tetap harus diproses sesuai hukum dan tidak dapat disimpulkan sepihak. Namun ia menilai apabila dugaan tersebut kelak terbukti melalui mekanisme resmi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang mempengaruhi integritas jabatan publik.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mengikuti Retret di Akmil Magelang

“Jika benar terbukti secara hukum bahwa dokumen pendidikan tersebut tidak sah, maka itu tentu merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sepele. Dalam situasi seperti itu, sikap paling terhormat adalah bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Chairuddin Lubis belum memberikan tanggapan terkait informasi bahwa dirinya tercatat berpendidikan terakhir SMP dalam dokumen pemanggilan Kejaksaan Negeri Dairi. Perlu ditegaskan bahwa isu mengenai latar belakang pendidikan tersebut bukan informasi baru, melainkan telah berulang kali beredar di ruang publik dan pernah diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya.

Penelusuran terbaru dilakukan setelah tim menerima dokumen resmi pemanggilan Kejaksaan Negeri Dairi yang mencantumkan data pendidikan tersebut. Informasi dalam dokumen ini turut dikuatkan oleh sumber terpercaya, yang menyatakan bahwa data tersebut berasal dari administrasi internal. Temuan ini menjadi dasar pembaruan pemberitaan sekaligus bagian dari proses verifikasi fakta yang sedang berlangsung.

Tim telah menghubungi Chairuddin Lubis untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)