Polres Simalungun Buru Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon, Pelaku Kabur Tinggalkan Bekas Galian

| oleh -74x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Sat Reskrim Polres Simalungun turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga milik warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan komitmen polisi dalam memberantas praktik tambang ilegal. “Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi,” ujar Herison saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kanit Ekonomi atau Kanit Tipidter IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan penjelasan detail hasil penyelidikan lapangan. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir yang cukup luas di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi. Namun saat kami tiba di lokasi, tidak ada lagi kegiatan penambangan yang berlangsung,” ungkap Gagas.

Lebih lanjut Gagas menjelaskan, tim juga tidak menemukan alat berat excavator yang biasanya digunakan untuk menambang pasir. “Tidak ada excavator atau alat berat lainnya di lokasi. Yang ada hanya bekas galian yang menunjukkan telah terjadi aktivitas penambangan sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkait Dumas Penagihan PBB Kedaluarsa, Penyidik Minta Inspektorat Lakukan pemeriksaan

Tim penyelidik kemudian melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Dari keterangan warga, terungkap fakta mengejutkan bahwa kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut sudah tidak beroperasi sejak satu minggu lalu.

“Masyarakat sekitar memberikan informasi bahwa kegiatan galian pasir tersebut sudah berhenti sekitar satu minggu. Kemungkinan pelaku mengetahui akan ada penyelidikan sehingga menghentikan operasinya,” jelas Gagas menjelaskan hasil wawancara dengan warga.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya dugaan kuat praktik tambang pasir ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menekankan bahwa penyelidikan ini bagian dari tugas Polri untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. “Tambang ilegal sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi negara maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Meski kegiatan tambang sudah terhenti, Polres Simalungun tidak akan berhenti begitu saja. Tim Reskrim telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga:  Pemkab Labuhanbatu Utara, Salurkan Tali Asih Kepada 272 Penerima

“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah setempat untuk memantau lokasi tersebut. Jika ditemukan kembali kegiatan tambang pasir ilegal, kami akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Herison menjelaskan langkah selanjutnya.

Herison juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan tambang ilegal. “Kami tidak akan membiarkan aktivitas ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara. Siapapun pelakunya akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Tim Reskrim juga akan segera melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah strategis berikutnya. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada kegiatan tambang yang mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam pemberantasan tambang ilegal,” ajak Herison.

Penyelidikan kasus tambang pasir ilegal di Sungai Bah Bolon ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. (Red)