MEDAN, (HarianSumut)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan pada prinsipnya telah berada pada posisi mandiri, memiliki aset, penghasilan, serta siklus usaha yang terus berjalan. Persoalan yang dapat diselesaikan secara internal harus ditangani secara mandiri oleh manajemen perusahaan. Namun, apabila menghadapi permasalahan yang tidak dapat ditangani sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemko Medan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat kegiatan Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
“Pemko melalui perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, Inspektorat, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup, berkewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Wali Kota yang didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. Pertemuan tersebut turut dihadiri, antara lain, Asisten Ekonomi Pembangunan Citra Effendi Capah, Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Rico Waas menekankan bahwa pengelolaan PUD Pasar harus dilakukan secara profesional dengan pendekatan bisnis. Dengan aset yang besar, tenaga kerja yang tersedia, serta pasar yang sudah ada, menurutnya tidak logis apabila perusahaan daerah mengalami kerugian. Jika kerugian terjadi, hal tersebut menjadi indikator bahwa manajemen belum berjalan secara tepat.
“Pola pikir birokratis harus dibedakan dengan pola pikir bisnis, dengan orientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya. (Red)





