PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun terhadap Bapak Alvin Nur Muhhamad Kepala Cabang BRI Pematangsiantar diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, Selasa (27/1/2026)
Kepada media melalui pesan Whatsapp Defri C Damanik, S.Pd bahwa sejak November 2025 sudah 2(dua) kali dilayangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan.
Defri tegaskan secara administrasi sudah sesuai prosedur, pihaknya meminta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 jt yang ditahan.
“Tgl 13 Januari kemarin bang, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar di ruangannya untuk mengkonfirmasi, semua agunan nasabah sudah dipulangkan,” ucap Kacab BRI.
Dikatakan Defri bahwa hasil pantauan di lapangan hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya itupun di unit BRI Sidamanik. Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 jt.
Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:
1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.
2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.
5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.
7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjamam dibawah 100 jt.
Dijelaskan Defri, pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin pernyataan sikap diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam.
“Jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak diindahkan dengan tegas, kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,” tutup Defri C Damanik. (Red)





