Polres Toba Sampaikan Perkembangan Terkait Dugaan Penganiayaan Anak

| oleh -56x Dilihat

TOBA, (HarianSumut)

Polres Toba menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Asrama Yayasan T.B Soposurung Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026)

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasi Humas Kompol Bungaran Samosir menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Asrama Yayasan T.B Soposurung Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Ia menyampaikan adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap pelapor, korban, Saksi-saksi, dan saksi terhadap terlapor AS, JN dan NP

Bungaran juga mengatakan terkait dengan kasus penganiayaan dan melibatkan anak berkonflik dengan hukum ini, telah dilakukan diversi, namun tidak ditemukan kesepakatan perdamaian sehingga dilaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka yang selanjutnya disebut sebagai Anak

Baca Juga:  Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

Selanjutnya memberikan SPDP, Surat Penetapan Tersangka, Surat Panggilan Tersangka dan pemberitahuan penyesuaian pasal serta melakukan pemeriksaan terhadap para Anak Tersangka AS, JN dan NP, Kata Bungaran

Menanggapi penerapan pasal yang dipersangkakan, penyidik unit PPA menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau Pasal 262 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 618 undang undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana penyesuaian pidana pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana diluar KUHP Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (EJP/Red)