Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

| oleh -56x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Di tengah hiruk-pikuk kota Medan, sebuah kisah atas tidak beritikad baiknya klien bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn yang melibatkan Paul J J Tambunan sebagai penggugat dengan Lestina Barus sebagai tergugat, kembali mengalami penundaan putusan untuk Keempat kalinya pada, Jumat (30/01/2026).

Awalnya, putusan dijadwalkan pada 07 Januari 2026, namun bergeser ke 21 Januari 2026, lalu kembali ditunda ke 28 Januari 2026, dan dijadwalkan ulang pada hari ini Jumat, 30 Januari 2026 pada Pukul 14.00 WIB, bahwa Penundaan berulang tanpa penjelasan substantif ini menimbulkan dugaan serius terkait independensi majelis hakim, serta mengundang sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum.

“Putusan sudah ditunda hampir satu bulan sejak jadwal awal,” ujar Marudut H Gultom, SH. kuasa hukum dari pihak penggugat.
Dalam gugatannya, Penggugat mengklaim bahwa Tergugat Lestina Barus telah menggunakan Jasa Advokat / Pengacara dari Penggugat untuk mengurus permasalahan penggugat yang diduga mengalami penipuan Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan penggunaan Jasa Advokat ini diikat dalam Perjanjian Jasa Advokat yang ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak. Namun, tergugat tidak beritikad baik memberikan sisa hak/honor advokat dari penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) bahkan tegugat secara diam-diam mengganti pengacara baru tanpa sepengetahuan penggugat, kata Marudut.

“Padahal Penggugat sudah bekerja maksimal, hingga yang awalnya perkara ini mandek dikarenakan tergugat salah melaporkan wilayah hukum / locus di Polda Sumut dan Pomdam I/BB, lalu setelah tergugat menggunakan jasa pengacara dari penggugat, penggugat bekerja maksimal mengirimkan surat ke instansi terkait, hingga perkara dilimpahkan ke Pomdam Diponegoro dan Polda Jawa Tengah, dalam hal ini Penggugat juga sudah berkordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baik melalui surat dan komunikasi Whatsapp pada saat bekerja memberikan jasa / bantuan hukum kepada tergugat, tetapi tergugat selaku korban/pelapor tidak kooperatif menghadiri panggilan Pomdam Diponegoro yang dikirimkan oleh pihak penyidik Dansatlakidik Kapten Cpm (K) Daniek Martian H, S.H, lanjut Marudut.

Baca Juga:  Monitoring Desa Percontohan di Desa Sipultak, Ketua TP PKK Tapanuli Utara Harapkan Kemitraan Semua Lini

“Bahkan menurut Penggugat Pihak Pomdam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah telah bekerja dengan baik dan responsif terkait pengaduan/laporan dari masyarakat yang mencari keadilan yang mengalami dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun tergugat yang tidak kooperatif,” kata Marudut.

Selanjutnya tergugat tiba-tiba mengganti pengacara dengan pengacara lain, tentu hal ini menunjukkan itikad tidak baik dan wujud wanprestasi yang dilakukan tergugat, karena hal ini telah diatur undang-undang yaitu honorarium atau honor advokat diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini menegaskan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan, dengan besaran yang disepakati secara wajar bersama klien, kata Marudut.

Dengan ditundanya pembacaan putusan ini sampai 3 (tiga) kali, Kredibilitas proses peradilan semakin diragukan apakah ada dugaan adanya intervensi eksternal dalam proses hukum atau adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) antara pihak-pihak yang ada didalam perkara ini, lalu Putusan yang dikeluarkan sekitar Pukul 18.00 WIB tadi padahal di Aplikasi Ecourt harusnya tertera Pukul 14.00 WIB Dengan Amar putusan mengadili:

Baca Juga:  Safari Kebangsaan Polri untuk Masyarakat dan Doa untuk Negeri di Polres Asahan Wujudkan Kedamaian dan Persatuan

• Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/ NO) ;
• Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 490.800, 00 (empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).

“Menurut Marudut putusan ini tidak memberikan keadilan bagi Advokat, jika advokat saja mendapat perlakuan seperti ini, bagaimana lagi masyarakat biasa,” tegas Marudut.

Meski belum ada keterangan resmi dari pengadilan, sinyal ketidakwajaran ini mengundang sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Dalam konteks peradilan yang seharusnya netral dan independen, dugaan keterlibatan pihak pihak tertentu merupakan ancaman serius bagi keadilan.

Perkara ini bukan sekadar permasalahan wanprestasi melainkan mengenai bagaimana klien menghargai profesi pengacara (officium nobile), sehingga Ketika proses pengambilan keputusan hukum berlarut-larut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Apalagi, perkara ini mempertemukan aspek emosional, sosial, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.

“Ketika lembaga peradilan tak mampu menjaga konsistensi dan ketegasan, maka ruang spekulasi akan terus membesar. Penundaan putusan sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara ini telah menciptakan preseden yang buruk. PN Medan kini berada pada titik krusial. Putusan yang telah dibacakan ini bukan akan mengakhiri sengketa antara pengacara dan klien, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jasa pengacara/advokat dan ujian publik atas integritas pengadilan,” tutup Marudut. (Red)