SP III Belum Terbit Meski Tenggat Lewat, Komitmen Edward Girsang Kembali Disorot

| oleh -75x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait kios liar di lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) belum diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun, meskipun batas waktu SP II telah berakhir.

Kondisi ini menempatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, dalam sorotan. Pasalnya, sebelumnya Edward Girsang telah menyampaikan pernyataan langsung terkait rencana penerbitan SP III. Dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa, 27 Januari 2026, Edward Girsang menegaskan:

“Sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum pada SP 2, besok akan kita naikkan SP 3.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut belum terealisasi. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan pada Senin (02/02/2026) juga tidak memperoleh jawaban. Pesan yang dikirimkan tercatat telah diterima, namun tidak direspons, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat penegak Perda.

Berlarutnya penerbitan SP III dinilai memperlihatkan stagnasi penegakan aturan, meskipun secara administratif seluruh tahapan sebelumnya telah dilalui. Dalam mekanisme penegakan Perda, penerbitan SP I, SP II, hingga SP III merupakan rangkaian prosedural yang bersifat wajib dan tidak bergantung pada preferensi personal pejabat.

Baca Juga:  Berikan Bantuan Ke 3 Panti Asuhan, PPPI Sumut Berharap Ke Depan Lebih Baik

Pemilik lahan yang akses jalannya tertutup oleh kios liar tersebut, Jeplin Bisara Manurung, menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang tak kunjung jelas.

“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat. Ini soal janji pejabat yang diucapkan sendiri, lalu diingkari. Kalau Kasatpol PP saja tidak konsisten dengan ucapannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan Perda?” ujar Jeplin.

Ia menilai, keterlambatan penerbitan SP III yang terjadi berulang kali telah memunculkan penilaian publik mengenai independensi penegakan aturan. Menurutnya, ketika seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi dan tahapan administratif telah dilewati, seharusnya tidak ada alasan untuk menghentikan proses.

“Kalau tidak ada apa-apa, SP III seharusnya sudah terbit. Semua unsur pelanggaran sudah lengkap, semua tahapan sudah dilewati. Diamnya Kasatpol PP justru menimbulkan kecurigaan serius bahwa ada kepentingan lain yang dilindungi,” katanya.

Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran yang telah memenuhi unsur formil dan materiil berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. Apalagi jika disertai dengan ketidakkonsistenan pernyataan serta sikap tidak responsif terhadap konfirmasi publik, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran disiplin aparatur yang layak dievaluasi oleh Inspektorat Daerah.

Baca Juga:  Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi dan Musnahkan Barang Bukti Sabu 31,5 Kg

Penegakan Perda pada prinsipnya merupakan mandat undang-undang yang melekat pada jabatan Kasatpol PP. Kewenangan tersebut bukan hak personal yang dapat dijalankan atau ditunda berdasarkan kehendak individu. Ketika pejabat gagal menunjukkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan, maka kepercayaan publik terhadap institusi ikut dipertaruhkan.

Publik kini menantikan langkah konkret Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah komitmen yang telah disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP III dan penuntasan penertiban kios liar di lahan PSDA Saribu Asih, atau justru membiarkan kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan Perda di Kabupaten Simalungun.

Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi, tidak menjawab konfirmasi, serta tidak menyampaikan alasan belum terealisasinya pernyataan Kasatpol PP sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, sikap diam yang terus berlangsung justru semakin menguatkan sorotan publik terhadap integritas dan tanggung jawab kepemimpinan Kasatpol PP Kabupaten Simalungun. (Tim/Red)