Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Lakukan Penertiban terhadap Aktivitas Penggalian Pasir

| oleh -55x Dilihat

TAPANULI UTARA, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban terhadap pemilik tangkahan/galian pasir yang berada di sekitar wilayah Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menegaskan agar aktivitas penggalian pasir dilakukan secara manual untuk membatasi jumlah hasil galian serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan alat berat.

Baca Juga:  Puncak HKG ke-53 PKK Tingkat Sumut, Kahiyang Ayu Ajak Kader PKK Terus Berkontribusi Dukung Program Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain itu, para pemilik galian pasir juga dihimbau agar tidak melakukan penjualan pasir ke luar wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap aktivitas galian pasir, termasuk memantau proses dan hasil galian guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penggalian pasir dapat dilakukan dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan. (EJP/Red)