SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah kemacetan di wilayahnya dengan melakukan pembongkaran gapura perbatasan antara Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Gapura yang terletak di Kecamatan Panambeian Panei ini dinilai menjadi salah satu penyebab penyempitan jalan (bottleneck) yang kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menurut keterangan, kondisi fisik gapura saat ini sudah layak untuk dilakukan pemugaran. Namun, Pemkab Simalungun memilih untuk membongkar gapura tersebut demi kelancaran arus lalu lintas di jalan penghubung Kota Siantar – Saribudolok.
Pembongkaran ini menjadi sangat penting mengingat adanya peningkatan volume kendaraan dari berbagai arah, seperti jalan Tol Panei, ring road Siantar, simpang dua, dan Saribudolok. Terlebih lagi, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan mencapai 70%-80% dibandingkan dengan Nataru 2025/2026.
Sebagai langkah persiapan, Pemkab Simalungun telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Esron Sinaga, mewakili Bupati Simalungun, didampingi Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Firdaus Girsang.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringoringo, Kapolsek Panei Tongah, AKP Daniel Damanik, Kapolsek Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, AKP D Simanjuntak, Camat Panambeian Panei, Lina Oletta Damanik, Kanit Tujagwali Polresta Kota Pematangsiantar, Ipda H Tambunan, Dirum PDAM Tirtauli, Muliadi, Kasie Bina Marga UPTD PUPR Pematangsiantar, Sandi Nainggolan, Perwakilan PUTR Kabupaten Simalungun, Daniel R Turnip, Kabid PBMD BPKPD Kabupaten Simalungun, Rudi Siregar, dan Ketua Forum LLAJ Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan Siantar-Saribudolok. Di antaranya, semua peserta rapat menyetujui pembongkaran gapura perbatasan Simalungun – Pematangsiantar yang berada di ruas jalan provinsi Siantar – Saribudolok KM 3-4, Kecamatan Penombeian Panei.
Pelaksanaan pembongkaran gapura akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dinas PUTR Kabupaten Simalungun akan bertanggung jawab atas proses administrasi pemusnahan dan penghapusan aset bangunan gapura.
Selain itu, Pemkab Simalungun juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan papan pengumuman. Pihak terkait akan menempatkan personel pengamanan dan pengaturan lalu lintas, serta mendirikan pos sementara selama proses pembongkaran gapura berlangsung.
Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan sesuai kebutuhan, serta menempatkan fasilitas keselamatan jalan seperti traffic cone, water barrier, dan lampu jalan di sekitar lokasi kegiatan.
Pembongkaran Gapura akan menambah lebar jalan sebanyak 6,8 meter. Alternatif MRLL (Menejemen dan Rekayasa Lalu Lintas) saat pembongkaran: jalan gapura ditutup total dan melakukan pengalihan lalu lintas dari jalan tol Sinaksak – jalan Tol Panei, dan jalan gapura ditutup sebagian dengan sistem buka tutup. (Rls/02)





