Tanpa Surat Resmi, Karyawan PT SHK Alami Penurunan Jabatan dan Pemangkasan Upah

| oleh -77x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang merupakan bagian dari PT STTC. Seorang karyawan mengaku mengalami penurunan jabatan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) tertulis, yang kemudian diikuti dengan pemangkasan gaji hingga hampir separuh dari sebelumnya.

Karyawan tersebut, Godfrit Freddy Sianturi, sebelumnya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia menilai kebijakan yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan karena dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan tertulis.

Sebelumnya, Godfrit menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan SK perusahaan. Namun pada pertengahan 2025, ia mengaku menerima pemberitahuan bahwa dirinya diturunkan menjadi Petugas Umum dan dipindahkan ke Pematangsiantar.

Menurut pengakuannya, informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh Edy Chen selaku Kepala Wilayah PT SHK, tanpa disertai surat keputusan tertulis.

“Saya tidak pernah menerima SK penurunan jabatan. Tidak ada surat resmi yang diberikan kepada saya. Semua hanya disampaikan secara lisan,” ujar Godfrit kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut, saat itu Edy Chen menyampaikan bahwa penurunan jabatan tersebut hanya bersifat sementara. Bahkan, menurut Godfrit, ia juga diyakinkan bahwa gaji pokoknya tidak akan dipotong.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Hadiri Acara Open House di Kediaman Camat Medan Tuntungan

“Disampaikan bahwa ini hanya sementara dan gaji pokok tidak akan dikurangi. Karena itu saya tetap menjalankan tugas,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, kondisi yang dijanjikan tersebut disebut tidak sesuai dengan realita. Jabatan yang disebut sementara itu tidak kunjung dipulihkan. Beberapa bulan kemudian, ia mengaku mendapati penghasilannya mengalami penurunan drastis.

“Gaji saya berkurang hampir separuh. Tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba saja jumlahnya berubah,” ujarnya.

Secara normatif, dalam ketentuan ketenagakerjaan, perubahan jabatan maupun pengurangan upah harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun kesepakatan bersama. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dilindungi dan tidak dapat dikurangi secara sepihak tanpa dasar yang sah.

Godfrit menilai kebijakan yang ia alami patut diduga bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Kalau memang ada aturan perusahaan, seharusnya ditunjukkan secara tertulis. Kalau ada dasar hukumnya, berikan ke saya. Jangan hanya disampaikan lewat lisan,” tegasnya.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena terjadi saat Godfrit masih dalam masa pemulihan pasca operasi akibat insiden kerja. Dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih, ia mengaku tetap bekerja karena merasa memiliki tanggung jawab. Namun di saat yang sama, ia justru menerima perubahan status jabatan dan penghasilan.

Baca Juga:  Kejatisu Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Cyber Bullying Kepada Pelajar

“Saya tetap bekerja meskipun kondisi belum sepenuhnya pulih. Tapi setelah itu jabatan saya diturunkan dan gaji saya dipotong. Saya merasa ini bukan perlakuan yang adil,” katanya.

Ia juga mengaku sempat menerima pernyataan bahwa tidak ada lagi jenjang karier baginya di perusahaan. Ucapan tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan adanya tekanan agar dirinya memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Godfrit berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Saya berharap Disnaker dan DPRD benar-benar memeriksa persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan hak saya yang dipotong harus dikembalikan. Jangan sampai karyawan lain mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi via layanan WA, Edy Chen selaku Kepala Wilayah PT SHK, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penurunan jabatan tanpa surat resmi dan pemotongan gaji tersebut. Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Edy Chen belum memberikan jawaban. (Red)