PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Setelah sempat tertunda karena Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak membuat tabulasi untuk hasil peninjauan kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen, Hari ini, Kamis (12/2/2026), Rapat Peninjauan Kembali Kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar dilanjutkan lagi, demikian siaran pers Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn.
Pemko Pematangsiantar, kembali mengundang Notaris Dr Henry Sinaga guna membahas hasil pelaksanaan peninjauan kembali serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan. Pertemuan tersebut guna menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama yang diadakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026 yang lalu untuk memberikan kesempatan kepada Pemko untuk melakukan tabulasi hasil peninjauan kembali.
Pertemuan untuk membahas hasil peninjauan kembali dijadwalkan pada Pukul 13.00 WIB di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jl. Merdeka No. 6 Kota Pematangsiantar.
Menurut Dr Henry Sinaga,
undangan tertanggal 10 Februari 2026, dengan nomor: 025/900.1.13.1/721/II-2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, diterimanya Rabu, 11 Pebruari 2026 dan menyatakan dirinya siap untuk menghadirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemko Siantar melakukan peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan 1.000 persen sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait tuntutan rakyat dan pakta Integritas yang ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi untuk melakukan pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Dr. Henry Sinaga, selaku pionir yang telah berjuang sejak tahun 2021 agar kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut ditinjau kembali, berharap agar hasil peninjauan kembali yang dilakukan oleh Pemko Siantar sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat agar gelombang protes tidak lagi muncul. (Red)





