PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Sehubungan dengan kembali terjadinya pembongkaran kios yang berulang ulang di pasar horas kota pematangsiantar hari ini pembongkaran terjadi di gedung 1 lantai 2 yang menimbulkan keresahan di tengah para pedagang dan masyarakat.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/2/2026) menyatakan keprihatinan serius atas pembongkaran kios yang terjadi dan menimbulkan keresahan luas di tengah para pedagang dan masyarakat.
Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kota Pematangsiantar. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan sebaliknya rakyat merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.
Oleh karena itu, KNPI MENUNTUT:
-Polres Pematangsiantar segera mengusut tuntas peristiwa pembongkaran kios tanpa pandang bulu.
-Mengungkap pihak yang memerintahkan, yang melaksanakan, serta dasar hukum tindakan tersebut kepada publik secara transparan.
-Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku wajib diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Menjamin perlindungan hukum terhadap warga yang dirugikan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar yang dinahkodai FRENGKI SIMANJUNTAK menyatakan keprihatinan serius atas pembongkaran kios yang terjadi dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
FRENGKI SIMANJUNTAK juga mengharapkan agar IBU KAPOLRES AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak segera memerintahkan anggota untuk bergerak cepat,agar pembongkaran kios dilingkungan pasar horas ini tidak terjadi lagi. Dan saya juga mengharapkan agar bapak polisi dilingkungan pasar horas melaksanakan patroli dilingkungan pasar horas,” ungkap KETUA KNPI KOTA PEMATANGSIANTAR. (Red)





