Dugaan Penggelapan dan Pemerasan, Kasus Leasing Dilaporkan di Polres Toba

| oleh -77x Dilihat

TOBA, (HarianSumut)

Kasus dugaan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terjadi di wilayah Toba. Jujur Nainggolan, warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pemerasan ke Polres Toba, Sabtu (14/2/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/56/II/2026/SU/TB, dengan Nomor LP/B/56/II/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam keterangannya, Jujur menyebut sepeda motor miliknya diduga ditarik oleh pihak debt collector atas koordinasi pimpinan salah satu perusahaan pembiayaan di Balige berinisial MS. Penarikan itu disebut terjadi tanpa adanya surat peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) maupun penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau izin kepada pihak leasing maupun debt collector untuk menarik kendaraan tersebut.

“Kendaraan saya ditahan kurang lebih empat bulan. Saat saya datang memenuhi undangan mediasi di Polsek Balige, saya justru diminta membayar sekitar Rp22,5 juta agar motor dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung Bobby Nasution, Aktivis Ini Minta Kendaraan Perusahaan di Labuhanbatu Mutasi ke BK/BB

Mediasi yang berlangsung pada 14 Februari 2026 di ruang Reskrim Polsek Balige itu, menurutnya, tidak menghasilkan solusi. Ia mengaku merasa tertekan dan dipaksa untuk segera melunasi sejumlah uang agar bisa memperoleh kembali kendaraannya.

Akibat peristiwa tersebut, Jujur menyatakan mengalami tekanan mental, ketakutan, serta trauma psikologis karena merasa diperlakukan tidak adil dalam upaya mempertahankan hak miliknya.

Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat persetujuan sukarela dari kliennya, tidak ada putusan pengadilan, serta tidak ada mekanisme eksekusi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika benar tidak ada persetujuan dan tidak ada dasar eksekusi dari pengadilan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan bisa masuk ranah pidana,” jelas Aleng di Mapolres Toba.

Baca Juga:  Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik

Menurutnya, peristiwa yang dialami kliennya tidak semata-mata merupakan sengketa perdata, tetapi patut didalami sebagai dugaan tindak pidana.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya:

Pasal 486 (Penggelapan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 482 (Pemerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai perbandingan, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP lama.

Aleng berharap penyidik Polres Toba dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Klien kami merasa dirugikan, apalagi beliau juga merupakan perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (EJP/Red)