Diduga Pangkas Gaji dan Turunkan Jabatan, PT SHK di Bawah PT STTC Disorot

| oleh -70x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Pengaduan ketenagakerjaan yang dilayangkan Godfrit Freddy Sianturi ke DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan setempat menuai perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Siantar–Simalungun. Ketua LBH SBSI Cabang Siantar–Simalungun, Rio Wilson Sidauruk, S.H, Senin (16/2/2026) menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan berdasarkan kronologi yang disampaikan.

Godfrit sebelumnya menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan SK Perusahaan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC. Dalam pengaduannya, ia mempersoalkan dugaan penurunan jabatan, perubahan penghasilan, serta rangkaian mutasi yang terjadi setelah dirinya menjalani operasi.

Diketahui, Godfrit telah mengabdi kurang lebih 16 tahun. Selama masa kerjanya, ia tidak hanya bertugas di PT Suryatama Harapan Kita (SHK), tetapi juga pernah ditempatkan di beberapa perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha PT STTC. Riwayat tersebut menunjukkan keterlibatan jangka panjang yang bersangkutan dalam lingkungan perusahaan yang terafiliasi dalam grup yang sama.

Dalam keterangannya, Rio menyoroti dugaan penurunan jabatan yang dialami Godfrit dari posisi struktural menjadi jabatan paling rendah diperusahaan yakni menjadi Pembantu Umum (PU). Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan tanpa surat keputusan tertulis, tanpa mekanisme pembinaan, serta tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021 serta prinsip mutual consent dalam hubungan kerja. Rio juga menegaskan bahwa penurunan jabatan tidak dapat dilakukan secara lisan, apalagi dengan alasan “sementara” yang kemudian tidak pernah dipulihkan.

LBH SBSI juga menyoroti dugaan pemotongan gaji hingga hampir 50 persen selama beberapa bulan tanpa adanya surat pemberitahuan tertulis, tanpa persetujuan pekerja, dan tanpa dasar perhitungan yang sah. Rio menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 36 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid

“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Rio.

Selain persoalan administratif dan pengupahan, Rio menilai adanya indikasi tekanan psikologis terhadap pekerja. Pola penugasan yang dinilai tidak sesuai kompetensi, pernyataan bahwa “tidak ada lagi jenjang karier”, serta penurunan martabat jabatan disebut menunjukkan adanya dugaan tekanan sistematis agar pekerja mengundurkan diri.

Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, situasi tersebut dikenal sebagai constructive dismissal atau pemutusan hubungan kerja secara terselubung.

Rio juga menyoroti aspek cedera kerja yang dialami Godfrit. Ia menyampaikan bahwa konflik awal yang berujung pada cedera serius hingga operasi terjadi saat pekerja sedang menjalankan tugas, sehingga secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa kerja. Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan, bukan menjatuhkan sanksi sepihak.

Terkait mutasi pascaoperasi, Godfrit mengungkapkan bahwa sebelum jahitan medis dilepas, dirinya telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk kembali bekerja. Dalam kondisi tersebut, ia harus kembali dari Medan ke Sibolga untuk menghadiri pertemuan, kemudian dimutasi ke Padangsidimpuan dan tiga hari setelahnya dipindahkan kembali ke Pematangsiantar.

Rangkaian mutasi lintas kota tersebut dinilai kurang mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rio, yang mengikuti dan mengawal perkembangan perkara ini, menyatakan bahwa apabila kondisi tersebut benar terjadi dalam situasi pascaoperasi yang belum pulih sepenuhnya, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari dimensi kepatutan dan kemanusiaan dalam hubungan industrial.

Baca Juga:  KPU Gelar FGD Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Lembaga Vertikal

Menurutnya, dalam kondisi medis tertentu, kebijakan yang tetap menempatkan pekerja dalam mobilitas lintas kota dan penugasan intensif berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab moral perusahaan terhadap keselamatan pekerja.

Godfrit juga menyampaikan bahwa perubahan jabatan dan penghasilan yang dialaminya tidak disertai surat keputusan tertulis resmi dari manajemen. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas kepatutan, itikad baik, serta kepastian hukum dalam hubungan industrial.

“Dalam kondisi pascaoperasi, seharusnya ada pertimbangan medis dan kemanusiaan. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Godfrit.

Rio menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh perlindungan negara. Ia berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan normatif dan faktual serta memfasilitasi mediasi yang adil dan berimbang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan menyurati manajemen PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC, guna meminta klarifikasi tertulis atas kebijakan yang dipersoalkan tersebut. LBH SBSI akan terus mengikuti proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus berdiri di pihak keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang merupakan bagian dari PT STTC belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen pengaduan yang disampaikan, serta masih dalam tahap proses di instansi berwenang.

Pihak perusahaan dipersilakan menyampaikan klarifikasi atau bantahan resmi atas seluruh pokok pemberitaan ini untuk dimuat pada kesempatan pertama. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)