TAPUT, (HarianSumut)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan surat himbauan kepada para pemilik usaha tempat hiburan dan cafe dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat bernomor 300.1.1/190/Satpol PP/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik club malam, bar, karaoke, diskotek, cafe, serta kedai minuman di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam surat yang diterbitkan di Tarutung itu, Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mewujudkan suasana yang kondusif selama bulan puasa, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah, serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Adapun poin-poin himbauan yang disampaikan antara lain:
Pemilik klub malam, bar, karaoke, diskotek, café, dan kedai minuman diminta membatasi jam operasional usaha paling lama hingga pukul 23.00 WIB dan wajib tutup setelahnya.
Tempat usaha yang menggunakan live musik atau musik sejenis diminta mengurangi volume suara guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemilik dan pengelola usaha diwajibkan mengurus serta melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.
Pengusaha juga diminta menjaga kebersihan, keindahan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lokasi usaha masing-masing.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, ST, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa himbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pelaku usaha.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagai laporan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga suasana yang aman, tertib, dan harmonis selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Tapanuli Utara. (EJP/Red)





