Proyek Revitalisasi SMP di Simalungun Diduga Ajang Korupsi, Seharusnya Swakelola Namun Dipihak Ketigakan

| oleh -81x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Proyek revitalisasi SMP se-Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga kuat digerogoti praktik korupsi. Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi dan melibatkan pihak di luar ketentuan, yakni tim sukses Bupati berinisial SB.

Padahal, berdasarkan aturan, proyek yang merupakan bagian dari program prioritas nasional ini seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kepala sekolah masing-masing. Namun, di lapangan, pelaksanaannya justru dikuasai oleh SB yang disebut-sebut sebagai tim dari Bupati.

Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebutkan bahwa dana tahap pertama sebesar 70 persen telah diserahkan seluruhnya kepada tim SB. Namun, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Meski kecewa, ia memilih bungkam karena takut akan pengaruh SB.

Baca Juga:  Penghina Gubsu Kembali Dilaporkan

“Tahap pertama dana turun 70 persen, semua kami serahkan ke tim SB. Tapi pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Kami hanya bisa diam karena itu timnya bupati,” ujarnya, Rabu (25/2/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BJA) Provinsi Sumatera Utara, Piliaman Simarmata, menyoroti keras dugaan penyimpangan ini. Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang rusak.

“Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan secara nasional. Targetnya mencakup renovasi puluhan ribu sekolah, termasuk ruang kelas baru dan toilet,” jelas Piliaman.

Baca Juga:  PKK Asahan Dorong Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks Lewat Evaluasi Lomba IVA Test

Namun, di Simalungun, program tersebut diduga terindikasi korupsi. Piliaman menegaskan bahwa mekanisme swakelola telah jelas, yakni pengerjaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah dengan membentuk Panitia Pembangunan Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah. Ironisnya, yang mengerjakan justru pihak luar, yaitu SB.

“Seharusnya kepala sekolah yang mengerjakan. Ini kan swakelola. Tapi kenyataannya malah SB, tim sukses Bupati yang mengerjakan. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa SB,” tegas Piliaman. (Red)