PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen atas salah seorang mahasiswi yang telah membuat pengaduan dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas.
Sikap resmi ini disampaikan melalui konferensi pers, Rabu (25/2/2026) di Aula Universitas HKBP Nommensen, Jln Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, pada tanggal 21 Februari 2026, Universitas segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen. Seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur.
Tim Pencari Fakta juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian (TKP) guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan yang relevan dari berbagai pihak.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2026, guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan, tanggung jawab akademik Dosen Ybs untuk sudah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama, sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.
Dalam temu pers tersebut, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa:
1. Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum.
2. Setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
3. Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik.
Hal ini tertuang dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perlindungan korban serta sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual;
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menjamin lingkungan akademik yang aman dan bermartabat;
c. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.
d. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai implementasi kewajiban hukum perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebasdari kekerasan seksual.
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, menghimbau:
1. Kepada korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum.
2. Kepada seluruh sivitas akademika untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.
Lebih lanjut disampaikan, pihak Universitas menjamin:
1. Kerahasiaan identitas korban dan saksi.
2. Proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan.
3. Perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.
4. Penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah.
Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik,” sebutnya.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan laporan resmi. (Red)





