PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di wilayah Sumatera Utara.
Ketua BGN Wilayah Kota Pematangsiantar Dinda Lestari, Senin (9/3/2026) mengatakan bahwa di Siantar terdapat empat SPPG yang turut terdampak penghentian operasional sementara tersebut.
Keempatnya yakni SPPG Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, SPPG Siantar Martoba Tanjung Pinggir, SPPG Siantar Utara Baru, dan SPPG Siantar Martoba Tambun Nabolon.
Kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari langkah penertiban serta penguatan standar operasional layanan, khususnya yang berkaitan dengan higiene, sanitasi, dan pengelolaan limbah pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah SPPG diketahui belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di dinas kesehatan daerah.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penghentian sementara diberlakukan terhadap dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum mengajukan pendaftaran SLHS.
Data yang dihimpun BGN menunjukkan terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS. Data tersebut merupakan hasil akumulasi laporan Koordinator Regional Wilayah Sumatera yang melakukan pemantauan langsung terhadap operasional dapur program MBG di setiap provinsi.
“Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” jelas Harjito.
Ia juga memaparkan, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang belum mendaftarkan SLHS terbanyak, yakni 252 dapur. Disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.
Sementara itu, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
Harjito menambahkan, kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Ia juga mengimbau para pengelola SPPG yang terdampak agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mempercepat proses pendaftaran SLHS.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegasnya.
BGN berharap seluruh SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar operasional dapur dapat kembali berjalan dan manfaat program Makan Bergizi Gratis tetap dirasakan masyarakat. (Red)





