Gubernur Bobby Tegsskan Skema WFH Sudah Diterapkan, Jadwalnya Tergantung OPD

| oleh -53x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, membuka peluang penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Hal itu disampaikan Bobby usai menghadiri Sinode HKI ke-65 di Convention Hall Hotel Danau Toba Internasional (HDTI), Medan, Rabu (25/3/2026).

Menurut Bobby, skema WFH sebenarnya telah diterapkan sebelumnya, namun belum memiliki jadwal yang baku karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“WFH satu hari dalam seminggu sebenarnya sudah berjalan, hanya saja harinya belum ditentukan dan diserahkan ke masing-masing OPD,” ujarnya.

Baca Juga:  Wesly Didampingi Ny Liswati Serahkan Bonus ke Atlet PON XXI dan Popprovsu

Ia menegaskan, apabila nantinya ditetapkan pemerintah pusat hari khusus untuk WFH , maka seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut wajib mengikuti kebijakan tersebut.

Selain itu, Bobby juga membuka kemungkinan menghidupkan kembali kebijakan satu hari tanpa kendaraan pribadi ke tempat kerja yang sebelumnya pernah diterapkan saat dirinya menjabat Wali Kota Medan.

Namun, ia mengakui penerapan kebijakan tersebut di tingkat provinsi membutuhkan kajian lebih lanjut, mengingat cakupan wilayah Sumatera Utara yang luas.

“Kalau dibuat kebijakan di tingkat provinsi, tentu harus mempertimbangkan kondisi seluruh wilayah, termasuk unit pelaksana teknis di daerah,” katanya.

Baca Juga:  Pjs Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bulan Oktober 2024

Meski demikian, Bobby menilai kebijakan tersebut berpotensi diterapkan secara terbatas, khususnya di lingkungan kantor gubernur dan dinas-dinas di ibu kota provinsi.

“Nanti kita lihat, mungkin bisa diterapkan di kantor-kantor tertentu terlebih dahulu,” ucapnya.

Saat disinggung kebijakannya terkait satu hari tanpa penggunaan kendaraan pribadi saat menjadi wali kota telah dihapus wali kota saat ini, Bobby menanggapi dengan santai.

Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan di wilayah masing-masing, termasuk terkait pengaturan kerja ASN dan transportasi. (Rls/Red)