PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Walikota Kota Pematangsiantar, pada 13 Maret 2026, menerbitkan Keputusan terkait perubahan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar. Demikian siaran pers Notaris Dr Henry Sinaga SH, SpN, MKn, Kamis (26/3/2026).
Keputusan tersebut bernomor : 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026
Salah satu pertimbangan Walikota menerbitkan Keputusan itu karena adanya aksi masyarakat yang berlangsung di Kota Pematangsiantar pada 1 September 2025 dan ditandatanganinya pakta integritas oleh Walikota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematangsiantar maka guna mengakomodir permintaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum maka perlu dilakukan peninjauan kembali NJOP di Kota Pematangsiantar.
Keputusan Walikota tersebut adalah Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar.
Menurut Dr Henry Sinaga, Keputusan Walikota itu masih belum memenuhi harapannya sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali NJOP di Kota Pematangsiantar, Kamis 12 Februari 2026, yang secara tegas menolak hasil penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai naik dan meminta agar penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai tetap agar diturunkan.
“Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam Keputusan Walikota itu,” kata Dr Henry menutup siaran persnya. (Red)





