PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar. Kedua ranperda tersebut yakni: Ranperda tentang Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Persetujuan terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan Wesly dalam tanggapannya di Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/03/2026).
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi ke DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda. Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wesly.
Menurut Wesly, penyampaian dua Ranperda Inisiatif DPRD mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Masih kata Wesly, Pemko Pematangsiantar berharap kedua ranperda memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar Ir Alfonso Sinaga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD. Dua Ranperda, katanya, yaitu Ranperda Insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal.
Alfonso menerangkan, tenaga pendidik membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik non formal bidang keagamaan, seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu. Hanya saja, selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.
Berdasarkan aspirasi masyarakat ke DPRD, katanya, diperlukan regulasi untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD. Tujuannya, antara lain memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya Ranperda, diharapkan tenaga pendidik dapat merasakan apresiasi atas dedikasinya dan dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan generasi muda yang beriman dan berakhlak mulia.
Terkait Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal, kata Alfonso, harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Harus ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut tenaga kerja lokal. Adanya Ranperda, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global, mendorong ekonomi daerah, dan mengurangi kesejangan sosial,” terangnya.
Alfonso juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda guna memperkuat posisi serta daya saing tenaga kerja lokal. Sehingga ada kepastian terkait hak-hak pekerja, seperti upah dan lainnya.
“Semoga dua Ranperda Inisiatif DPRD bermanfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST, serta dihadiri para anggota DPRD,
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para pimpinan OPD, camat, serta direksi BUMD. (Rls/02)





