Terlalu Lama Diabaikan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Perbaiki Jalan Rusak di Jalan Gereja Pematangsiantar

| oleh -58x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Kerusakan parah ruas Jalan Gereja di Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, kian memprihatinkan. Kondisi jalan yang berlubang besar di tengah badan jalan dinilai tidak lagi sekadar menjadi keluhan masyarakat, melainkan telah berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar menilai pemerintah terkesan lamban dan abai dalam merespons kondisi tersebut. Setiap hari, masyarakat terpaksa melintasi jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ketua KNPI Kota Pematangsiantar, Frengki Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu jatuhnya korban sebelum mengambil tindakan nyata.

“Jangan tunggu korban baru bergerak. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan ini setiap hari dilalui warga, termasuk pelajar dan pekerja,” ujar Frengki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Ia menjelaskan, berdasarkan statusnya sebagai jalan provinsi, kewenangan perbaikan berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Oleh karena itu, KNPI mendesak agar Dinas PUPR Sumut segera turun tangan melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Menurut KNPI, kerusakan Jalan Gereja telah menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain kemacetan lalu lintas, gangguan terhadap aktivitas masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi bagi warga sekitar.

Adapun sikap resmi KNPI Kota Pematangsiantar adalah sebagai berikut:
1. Menyayangkan kondisi jalan rusak di Jalan Gereja yang hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.
2. Menilai kerusakan jalan telah menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di kawasan tersebut.
3. Menegaskan bahwa kondisi jalan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
4. Menilai kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat.
5. Mendesak agar ruas Jalan Gereja ditetapkan sebagai prioritas utama dalam program perbaikan infrastruktur jalan provinsi.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita

Frengki berharap pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan yang layak merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh negara.

“Jalan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas, tetapi hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah,” katanya. (Red)