Terima Gratifikasi, Mantan Ketua PN Sibolga Hanya Diberi Sanksi Kode Etik, Pelapor Akan Surati MA Minta Terlapor Diberhentikan Sebagai Hakim

| oleh -67x Dilihat

PANDAN, (HarianSumut)

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) hanya memberi sanksi pelanggaran Kode Etik sebagai Hakim kepada Mantan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Lenny Lamsminar Silitonga, SH yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tebing Tinggi atas penerimaan Gratifikasi 1 unit mobil dari mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang diberikan melalui Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring pada tahun 2023 lalu.

Pemberian 1 unit mobil itu diduga terkait perusakan tangkahan UD Budi Jaya oleh Pemerintah Kota Sibolga untuk proyek pembangunan pasar ikan modren disaksikan Ketua PN Sibolga ketika itu, Lenny Lasminar Silitonga.

Dimana sebelumnya oknum Ketua PN diduga telah menerima Gratifikasi 1 unit mobil Merk CRV dari mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang disampaikan melalui Yetty Sembiring saat menjabat Pj Bupati Tapteng. Penyerahan mobil tersebut diterima di halaman Kantor PN Sibolga pada tahun 2023, demikian dikatakan Prins Walles Tambunan kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) lalu di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Adapun pemberian 1 unit mobil itu guna memuluskan pengambilan alih lahan UD Jaya Sibolga untuk disulap Pemko Sibolga sebagai gedung pasar ikan Modren yang kini kasusnya masih berlangsung di Poldasu. Adanya indikasi gratifikasi itu  selanjutnya sayapun melayangkan surat pelaporan ke Komisi Yudisial terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Ketua PN Sibolga, Lenni Lasminar Silitonga,” sebut Prins Walles Tambunan.

Baca Juga:  Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Ia menambahkan, meski berselang 3 tahun laporannya disampaikan ke KY RI, akhirnya pengaduan itu disikapi KY RI dan pada 2 Februari 2026 ia menerima surat dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI)  nomor: 456/PIM/LM.04.02/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh a.n Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Sekretaris Jenderal, Arie Sudihar.

“Dalam surat itu KY RI telah melakukan pembahasan atas laporan dalam sidang Pleno menyatakan hasil putusan KY yang hanya memberikan sanksi pelanggaran kode etik, tapi saya tidak tinggal diam dan dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Makamah Agung RI agar meminta Lenny Lamsinar Silitonga diberhentikan dari profesinya Hakim ,” ujarnya singkat.

Lenni Lasminar Silitonga saat dimintai tanggapannya via WA, Selasa (31/3/2026) terkait sanksi KY dan rencana pelapor akan menyurati ke MA agar dirinya diberhentikan sebagai Hakim, tidak memberikan respon.

Sementara data tentang petikan putusan nomor: 0104 /L/KY/V/2023 demi menjaga dan menegakkan Kehormatan Keluhuran Martabat, serta perilaku Hakim.Majelis Komisi Yudisial Republik Indonesia memeriksa dan memutuskan terhadap Terlapor:

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Nama  : Lenni Lamsinar Silitonga, S.H.M.H

Pekerjaan/Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dahulu Ketua Pengadilan Negeri Sibolga

Pangkat/Gol : Pembuna TK I ( IV/B)

Terlapor adalah Ketua Pengadilan Negeri Sibolga yang diduga meminta fasilitas dan menerima sebuah mobil Honda CR-V  dengan nomor Polisi BK 1878 NR dari pihak Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah.

Memutuskan :

1.Menyatakan Terlapor Lenni Lamsinar Silitongan, S.H.MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim ketentuan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) huruf m peraturan bersama Makamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI nomor: 02 /PB/MA/IX/2012-02/PB.KY/09/2012 tentang panduan Penegakan KEPPH  dan berdasarkan butir 5.2.5.Keputusan bersama Ketua Makamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor: 047/KMA//SKB/IV/2009 dan nomor .02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Surat petikan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof.Amzulian Rifai, S.H .LL.M, PhD dan ditandatangani oleh Sekretaris Pengganti, Praverli Bandoro Elmularso l, S.H.M.H. (Tim/Red)