Israel Suruh Warga Palestina di Yerusalem Hancurkan Rumah Sendiri

| oleh -11x Dilihat
Screenshot

YERUSALEM, (HarianSumut)

Otoritas pendudukan Israel memerintahkan warga Palestina di Beit Hanina, Yerusalem Timur untuk menghancurkan rumahnya sendiri.

Jika tak dihancurkan dalam tenggat waktu tiga pekan, otoritas pendudukan Israel akan menghancurkan paksa dengan buldozer.

Mengutip dari kantor berita Palestina, WAFA, Saber Al-Qawasmi sang empu rumah mengatakan pasukan Israel dan staf otoritas pendudukan mendatangi kediamannya pada Senin (28/10/2024). Aparat itu memerintahkannya menghancurkan rumahnya sendiri, atau akan dihancurkan paksa.

Al-Qawasmi menyatakan dia membangun rumah seluas 75 meter persegi sekitar 15 tahun yang lalu. Dan, sambungnya, sejak saat itu telah dikenakan denda finansial sebesar NIS 46.000 sebagai upaya mendapatkan izin untuk mencegah pembongkaran. Namun, terlepas dari upayanya yang besar, semua upayanya pada akhirnya gagal.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Buka Rapat Momentum Kesrak PKK-Kesehatan Kabupaten Asahan 2024

Di Yerusalem yang diduduki, pemerintah Israel memaksa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri dengan dalih tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Mereka yang menolak akan dibongkar oleh buldoser pendudukan, yang mengakibatkan denda finansial yang signifikan bagi pemilik rumah.

Rezim Israel yang menduduki Yerusalem selama ini diketahui menolak mengeluarkan izin mendirikan bangunan bagi warga Palestina. Para warga Palestina di Yerusalem Timur itu kemudian dipaksa untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, atau bakal dihancurkan paksa.

Baca Juga:  Hadiri Wisuda STIE Bina Karya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi: Tetap Tingkatkan Kapasitas Diri

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Gubernur Yerusalem mengungkapkan bahwa selama kuartal ketiga tahun 2024, terdapat total 154 pembongkaran dan penggalian di wilayah Yerusalem.

Angka itu mencakup 24 pembongkaran paksa dan 118 pembongkaran yang dilakukan otoritas pendudukan, serta 12 kegiatan penggalian.

WAFA memberitakan praktik tersebut melanggar hukum internasional dan norma kemanusiaan yang menjunjung tinggi hak atas perumahan.

Namun, disinyalir Isarel melakukan hal itu sebagai bagian dari strategi pendudukan yang lebih luas untuk secara sistematis mengusir warga Palestina dari Yerusalem guna memfasilitasi perluasan koloni di wilayah tersebut. (CNN/Red)