Sebanyak 38 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sidang TPP

| oleh -11x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Sebanyak tiga puluh delapan (38) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (12/11/202).

Sidang TPP diikuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok P Sinabang, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Jakarias Sianturi,
Kepala Seksi Kegiatan Kerja Serasi Sembiring, Kasubsi Registrasi Normin Tarigan, Kasubsi Keamanan Agus Saragih.

Ke-38 WBP yang diusulkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 29 orang, untuk tahanan pendamping (tamping) sebanyak 9 orang.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Labura Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Labura Masa Bakti 2024-2029

KPLP Ucok P Sinabang saat memberikan kata sambutan sekaligus masukan berharap kepada 38 WBP yang mengikuti sidang TPP ini agar mengikuti aturan yang berlaku di Lapas

Terlebih kepada 29 WBP yang diusulkan untuk mengikuti program PB agar tidak melakukan pelanggaran karena kalau melakukan pelanggaran maka usul bisa kami cabut.

“Kepada 9 WBP yang diusulkan menjadi tamping agar menjaga kepercayaan yang diberikan para pegawai,” pesan KPLP.

Baca Juga:  Kunjungi Kementrian BUMN, Pemkab Labura Lakukan Audensi Percepatan Pelepasan Aset PT. PN IV Mambang Muda

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Jakarias Sianturi dalam sambutannya mengatakan pada prinsipnya setuju kalian diusulkan PB. Dianya berpesan agar para WBP bertobat.

Sementara saat sidang TPP, seluruh peserta sidang pada prinsipnya menyetujui 38 WBP untuk diusulkan mendapat PB dan menjadi tamping ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Red)