Lindungi Pekerja, Pemko Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Terkait Implementasi Sanksi TMP2T

| oleh -8x Dilihat

BINJAI, (HarianSumut)

Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M. SP menerima audiensi sekaligus rapat monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (19/12/2024).

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Baca Juga:  Wali Kota Siantar Hadiri Acara Orientasi PPPK Tahun 2024

Syarifah Wan Fatimah selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai mengimbau bagi perusahaan dan pengusaha untuk segera mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang belum mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera didaftarkan, mengingat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Berlangsung Hikmat, Natal Oikumene Kota Medan 2024 Penuh Suka Cita

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Binjai mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, sekaligus dan mengimbau agar para pengusaha, BUMN dan BUMD di Kota Binjai untuk melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan sosial. (Red)