SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas Dukcapil Simalungun, Tiarli E. Sinaga, S.Kom, M.Si, menegaskan bahwa tidak pernah memerintahkan atau membenarkan praktik pungli dalam bentuk apapun, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan Tiarli, Disdukcapil Simalungun telah menerapkan SOP (Standar Opetasional Prosedur) bagi seluruh petugas, yang transparan dalam melayani seluruh masyarakat.
Disdukcapil Simalungun juga telah menerima penilaian positif dari Ombudsman RI atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas dari pungli, mematuhi aturan administrasi kependudukan, dan terbebas dari maladministrasi.
“Komitmen ini merupakan prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat,” ujar Tiarli, Minggu (22/12/2024).
Menurut Tiarlu, pihaknya memandang serius laporan ini dan akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan secara resmi jika menemukan indikasi pelanggaran, melalui saluran pengaduan yang tersedia. Hal ini akan membantu kami menjaga integritas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Disdukcapil Simalungun,” ujarnya.
Komitmen Disdukcapil Simalungun dikatakannya adalah memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kabupaten Simalungun. (Rls/01)