PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek jaringan Narkoba di Kota Pematangsiantar tepatnya pada kawasan padat penduduk di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Sesuai informasi yang berhasil dikumpulkan, dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Abdi Negara dan Heri Gunawan dengan barang bukti 515 paket sabu siap edar.
Banyak kalangan masyarakat yang mengapresiasi kinerja kepolisian atas upaya pemberantasan peredaran narkoba tersebut. Apalagi, menurut sebagian warga menyebut bahwa selama ini aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sudah berlangsung lama dan bahkan disebut sudah menjadi rahasia umum.
Ketua GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkoba) Siantar-Simalungun, Bangun Pardamean Pasaribu, S.Pd, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa pihaknya justru kecewa atas kinerja Kapolres Kota Pematangsiantar dalam upaya pemberantasan peredaran dan jaringan narkotika di Kota Siantar.
“Hal ini menjadi pukulan terhadap Polres Pematangsiantar, kita kecewa dengan Kapolresnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bangun Pasaribu, Kapolda Sumut harus mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar. Menurutnya, sudah lama informasi terkait jaringan narkoba tersebut sering terlihat diposting beberapa akun di media sosial seperti Facebook.
Terkait penggerebekan kemarin, Ketua GIAN ini meminta agar Kapolda Sumut benar-benar mengembangkan penyelidikan melalui orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita ingin Kapolda Sumut dapat mengungkap hingga bandar besarnya,” harap Bangun Pasaribu seraya berharap tidak ada aparat yang terlibat dalam jaringan ini. (Red)