SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menandatangani pakta integritas tahun 2025, Kamis (23/1/2025).
Sebanyak 73 pegawai termasuk Kalapas ikut menandatangani pakta integritas berisi 8 butir.
Adapun delapan butir isi pakta integritas yakni :
1, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,.kolusi dan nepotisme serra tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya sial menghadapi konsekuensinya, dan
8. Bila saya tidak memenuhi sebagaimana butir 1-7, saya siap dievaluasi, menerima demosi dan konsekuensi lainnya.
Kalapas Robinson Peranginangin dalam amanatnya mengatakan bahwa pakta integritas yang ditandatangani bersama memiliki konsekuensi. Oleh karenanya diharapkan kepada kita untuk melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing.
“Saya harapkan komitmen bersama ini kita patuhi demi kemajuan Lapas lebih baik lagi ke depan,” harap Kalapas. (Red)