Wali Kota dr Susanti Teken MoU Bersama Pengadilan Agama Siantar

| oleh -7x Dilihat
Screenshot

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, bersama Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan Pengadilan Agama Pematangsiantar, Kamis (23/01/2025) di Ruang Kerja Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No.6.

Pelaksanaan Kerja Sama (MoU) tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mensinergikan layanan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan anak pasca perceraian serta memastikan terpenuhinya Hak Mantan Istri dan Anak pasca Putusan Perceraian Pegawai Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Netanyahu Usai Umumkan Yahya Sinwar Tewas: Ini Bukan Akhir Perang Gaza

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA juga mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan sebagai antisipasi dan pencegahan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk kepedulian Pemko Pematangsiantar terkait kehidupan dan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat.

Wali Kota dr Susanti juga menegaskan bahwa MoU antara Pemko dan Pengadilan Agama telah lama dicanangkan, bahkan ini adalah terobosan baru guna menghindari pertikaian pasca perceraian.

“Kami berharap kepada pengadilan agama agar terus meningkatkan kolaborasi dan sinerginya untuk sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinas Kominfo Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi

Susanti menambahkan bahwa pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.

Susanti menegaskan perlunya koordinasi yang lebih dinamis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan dan perlindungan hukum di Pemko Siantar semakin efektif, khususnya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ucapnya. (Red)