Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baiknya di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Polda Sumut

| oleh -11x Dilihat

SUMATERA UTARA, (HarianSumut)

Seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory . Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Baca Juga:  Martua Sitanggang : "Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala"

Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .

Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional menangani laporan saya, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar Putri, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Ormas Tahun 2024

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. (Tim/Red)