JAKARTA, (HarianSumut)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK), yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi dibatalkan.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa MK, sebanyak 296 orang, yang semula direncanakan pada 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Keputusan pembatalan tersebut diambil sebagai respons atas putusan sela MK yang akan membacakan hasil dismissal untuk 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Tito juga mengungkapkan bahwa keputusan penyatuan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara efisien.
“Presiden berprinsip, jika jaraknya tidak terlalu jauh, demi efisiensi, sebaiknya pelantikan non-sengketa disatukan dengan hasil dismissal,” kata Tito.
Tito menambahkan bahwa jadwal baru untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa masih belum ditetapkan.
“Tanggalnya belum bisa kami tetapkan. Kami akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk memastikan waktu pelaksanaan setelah hasil dismissal diumumkan,” tuturnya.
Keputusan tersebut juga masih menunggu proses penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal MK.
Setelah itu, KPU di tingkat daerah akan mengajukan penetapan kepada DPRD untuk diteruskan kepada Kemendagri.
Pelantikan serentak diharapkan dapat berjalan lancar setelah proses hukum dan administrasi terkait Pilkada Serentak 2024 selesai. (Rls)