TOBA, (HarianSumut)
Pengadilan Negeri Balige menggelar
Sosialisasi Eksternal Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Kamis (6/2/2025) di Kantor PN Balige.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai diterapkan tiga tahun kemudian sejak diundangkan, atau pada tahun 2026 mendatang. Terdapat 624 pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
DR. Herlina Manullang, SH. MH, Kepala Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan yang dihadirkan sebagai narasumber menyampaikan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang baru. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa dalam KUHP yang baru terdapat sejumlah perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegak hukum pidana di Indonesia. Misalnya terdapat penambahan beberapa jenis tindak pidana baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang dihadapi.
“Selain itu terdapat perubahan dalam sistem hukuman, yaitu sistem hukuman pidana yang lebih mengutamakan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sistem hukuman yang lebih mengedepankan restoratif justice,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang terdapat sistem hukum yang hidup, yaitu bila mana terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP, maka dapat menerapkan hukum yang hidup yang terlebih dahulu diatur dalam Perda. “Nah, jadi nanti Bapak-Ibu yang dari Pemkab harus benar-benar perhatikan ini,” kata Herlina menyarankan.
Prinsipnya, KUHP yang baru lebih mengutamakan keadilan, bila ada pertentangan antara hukum dan keadilan, maka keadilan yang diutamakan.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan, SH, MH menyampaikan bahwa selain sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pihaknya juga menyosialisasikan sejumlah Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang disampaikan beberapa hakim PN Balige.
Beberapa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang dimaksud diantaranya tentang restoratif justice,tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, keterbukaan informasi publik dan lainnya.
Hadir sebagai peserta diantaranya para penegak hukum yaitu Kajari Toba, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H dan sejumlah staf, Perwakilan Polres Toba, perwakilan Rutan Balige ,dan beberapa penasehat hukum. Selanjutnya hadir juga Kadis Kominfo Toba Sesmon TB Butarbutar,Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian, ,dan undangan lainnya. (Red)